ementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah melakukan pemutusan akses dan takedown aplikasi Higgs Domino Island (HDI) di Google Playstore dan Apple Appstore serta puluhan aplikasi gim terkait judi online.
Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika {Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers penanganan konten perjudian online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).
"Sejak hari pertama saya dilantik sebagai Menteri Kominfo, sesuai arahan Presiden, saya langsung tancap gas memerintahkan penanganan konten judi online secara cepat dan sigap," tegasnya dalam Konferensi Pers Penanganan Konten Perjudian Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).
Menkominfo menyatakan telah melakukan pemblokiran ribuan situs dan puluhan aplikasi serupa, termasuk yang menyerupai aplikasi game, termasuk Higgs Domino Island.
"Ini sudah kami lakukan dan sekarang tidak ada lagi Higgs Domino Island di Google Playstore dan Apple Appstore. Rata-rata setiap harinya kami melakukan pemutusan akses terhadap 1.500 sampai 2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi gim terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island," ujarnya.
Sejak bulan Juli tahun 2018 sampai 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 886.719 konten perjudian online.
"Lebih spesifik lagi, sejak saya dilantik, tanggal 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses dan melakukan takedown terhadap 42.622 konten perjudian online," tandas Menteri Budi Arie.
Namun demikian, Menkominfo menyadari upaya itu belum menuntaskan permasalahan perjudian online. Pasalnya, setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar aplikasi Apple Appstore dan Google Playstore.
"Oleh karena itu, saya juga sudah menugaskan Dirjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs, aplikasi, dan konten yang mengandung muatan perjudian," tegasnya.
Bahkan, Kementerian Kominfo akan mengumpulkan informasi yang komprehensif untuk mendukung upaya penegakan hukum.
"Sebagai langkah konkret, saya juga akan segera berkoordinasi dengan Bapak Kapolri untuk mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia," jelas Menkominfo.
Menteri Budi Arie juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten perjudian online melalui email:
atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.
"Saya meminta masyarakat untuk mendukung kerja kami dengan terus melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut laporan baik kepada Kementerian Kominfo maupun pihak Kepolisian apabila menemukan situs, aplikasi, dan/atau konten judi online," ungkapnya.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi peringatan keras kepada penyelenggara digital di Indonesia yang tidak memberantas konten terkait judi daring atau judi online, salah satunya Telegram. Pasalnya, aplikasi pesan singkat asal Rusia itu dianggap tidak kooperatif.
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yaitu peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers judi online yang berlangsung virtual di Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan bahwa platform digital seperti Telegram akan dikenai denda sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi slot. Hal itu didasarkan pada pemantauan Kementerian Kominfo yang masih menemukan banyak konten dengan kata kunci terkait judi online.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan kenakan denda hingga Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai Rp500 juta per konten,” ucap Budi.
Melansir Britannica, Telegram merupakan aplikasi perpesanan instan berbasis awan (cloud) milik dua bersaudara, Pavel Durov dan Nikolai Durov.
Pada awalnya, Pavel Durov mendirikan VKontakte atau VK, sebuah situs jejaring sosial yang sering dianggap sebagai Facebook versi Rusia pada 2006.
Ketika basis VK berkembang menjadi lebih dari 100 juta pengguna pada awal 2010-an, situs itu pun menarik perhatian pemerintah setempat. Pada 2011, Pemerintah Rusia meminta perusahaan untuk menyensor halaman-halaman yang berhubungan dengan proses pemilihan parlemen.
Namun, Durov menolak dan menerima tekanan untuk menjual VK, serta mendapatkan kunjungan dari tim polisi bersenjata lengkap. Pada akhirnya, mereka menjual sisa saham perusahaan itu dan meninggalkan Rusia.
Pada 2013, dua pengusaha asal Rusia tersebut mendirikan Telegram, yang memungkinkan komunikasi tanpa campur tangan pemerintah. Berbeda dari pesaingnya, WhatsApp, Telegram menawarkan obrolan rahasia terenkripsi yang menarik beberapa kelompok ekstremis untuk menggunakannya, seperti neo-Nazi.
Pada 2015, Liga Anti-Pencemaran Nama Baik (ADL) melaporkan sejumlah saluran dan grup Telegram berhubungan dengan organisasi pemberontak Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Namun Durov bersaudara mengumumkan bahwa saluran publik ISIS akan diblokir dari aplikasi itu.
Pada 2023, The Atlantic menjuluki Telegram sebagai aplikasi paling penting di dunia. Pasalnya, aplikasi perpesanan singkat itu memiliki peran dalam pemberontakan bersenjata pemimpin Grup Wagner Yevgeny Prigozhin melawan kepemimpinan militer Rusia.
Selain itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menggunakan Telegram untuk berbagi pembaruan berita Perang Rusia-Ukraina.
Pernah Diblokir Kominfo
Terkait ancaman denda Rp500 juta untuk konten judi online, Kominfo ternyata pernah memblokir Telegram pada Jumat, 14 Juli 2017 lalu. Pemutusan akses dilakukan dengan dalih layanan percakapan instan itu dapat membahayakan keamanan negara, karena tidak menyediakan prosedur standar (SOP) dalam penanganan kasus radikalisme dan terorisme.
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di platform tersebut bermuatan propaganda radikalisme, paham kebencian, terorisme, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images (gambar mengganggu), dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat, 14 Juli 2017, seperti dikutip dari Antara.
CEO Telegram Pavel Durov pun mengungkapkan keheranannya mengapa Telegram diblokir di Indonesia.
“Aneh, kami tidak pernah memperoleh permintaan atau protes dari pemerintah Indonesia. Kami akan selidiki dan membuat pengumuman,” kata @durov saat membalas cuitan (tweet) seorang warganet di X.
Gerak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang dianggap berbahaya dan tidak layak sering mendapat komentar sinis dari warganet. Mereka menilai kalau pemblokiran adalah langkah Kominfo yang tak mau ambil pusing dalam menangani permasalahan siber.
Menteri Kominfo Johnny G Plate juga sadar akan hal itu. Ia mengaku kalau lembaga yang dipimpinnya sering disebut sebagai tukang blokir. “Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya,” kata Johnny di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Memang selama ini sudah banyak situs yang diblokir oleh Kominfo. Sebabnya bisa macam-macam. Di antaranya, penyelenggara sistem elektronik tidak mendaftarkan diri ke Kominfo. Ini seperti ancaman blokir yang sempat dilayangkan pada aplikasi Clubhouse saat ramai digunakan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kominfo Undur Pemblokiran Twitter, Clubhouse, TikTok, Instagram, cs ke Desember | Asumsi
Berdasarkan hasil riset tim VPN.co.id, sejak 2018 sampai 2021, terdapat lebih dari ribuan situs yang diblokir oleh Kominfo dan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Situs yang telah diblokir oleh Kominfo atau PSE berdasarkan hasil riset VPN.co.id (2018-2021):
Dari total ribuan situs itu, paling banyak diblokir masuk dalam kategori Pornografi yaitu sebanyak 32,65 persen (96.441 situs). Setelah itu diikuti oleh kategori Perjudian sebanyak 24,49 persen (71.105 situs ), Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 16,33 persen (47.200 situs), dan penipuan/Phising sebanyak 12,24 persen (36.108 situs). Selain itu, Berita Bohong/Hoaks sebanyak 8,16 persen (23.605), Radikalisme & Provokasi Sara sebanyak 4,08 persen (7.600 situs) dan bentuk pelanggaran UU ITE Lainnya sebanyak 2,04 persen.
Kategori situs yang diblokir:
Mengutip laman Kominfo, selain alasan izin, pemblokiran juga dilakukan untuk situs atau web yang dinilai terindikasi memuat konten bersentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.
Penutupan situs tersebut prinsipnya bersifat sementara, namun bisa juga bersifat permanen. Pengelola konten juga dipersilahkan melakukan komunikasi ke Kominfo bila ada hal-hal yang ditanyakan.
Tapi memang semudah itu memblokir situs?
Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena menyebut, mestinya dalam setiap pemblokiran ada verifikasi terlebih dahulu. Sayang, hal ini sepertinya tidak dilakukan dengan baik oleh Kominfo.
Baca juga: Indonesia Darurat Serangan Siber, Pembenahan Tata Kelola Sistem Digital Dinilai Mendesak | Asumsi Menurutnya, situs yang diblokir oleh Kominfo biasanya berdasarkan kurasi sistem atau laporan dari masyarakat. Yang diblokir melalui sistem tersaring karena jelas melanggar, seperti konten pornografi yang dilarang oleh UU. Sementara yang bersifat aduan acapkali bersifat subyektif dan karet. “Karena subyektif, maka mestinya ada langkah verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Ini yang ibaratnya pemerintah enggak mau repot, blokir dulu, diskusikan kemudian,” kata Unggul kepada Asumsi.co. Untuk itu, etikanya ada kerja tim analisa terlebih dulu sebelum dilanjutkan pada tindakan blokir. “(Kalau tanpa analisa) Jadi membakar lumbung. Entah apa salahnya melakukan verifikasi, bertindak hati-hati. Mungkin karena gampang ya ngeblokir dan ngebuka jadi enteng saja dilakukan,” ucap dia. Lagi pula, memblokir bukanlah tugas Kominfo, melainkan tugas penyelenggara sistem elektronik. Tapi dalam beberapa kasus, Kominfo seperti repot mengurusi hal-hal remeh temeh yang harusnya selesai di tahap tatakelola platform. “Misal YouTube, masa Kominfo sampai turun tangan hanya urus seorang Kimi Hime pada waktu itu?” ucap dia. Oleh karena itu, ia menyarankan, untuk yang sifatnya aduan, pemblokiran harus dilakukan dengan hati-hati. Unggul menilai terlalu receh marwah Kominfo jika hanya berakhir sebagai tukang stempel blokir dan stempel hoaks.
Baca juga: Tak Ada Partisipasi Publik, SAFEnet Desak Permenkominfo 5/2020 Dicabut | Asumsi “Padahal perannya sangat strategis, bukan hanya ini. Banyak pihak yang bisa membantu dalam hal konten negatif dan bagaimana solusinya. Karena sifatnya subyektif dan kualitatif jadi harus hati-hati,” kata dia. Ia juga berpesan untuk tidak memasukan preferensi pribadi di atas netralitas dan aturan tertulis terkait tindakan pemblokiran. Soalnya, kebijakan yang berkelindan dengan preferensi pribadi dan politis tentu akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi. “Dan blokir jangan juga pakai drama-drama. Aplikasi seperti Telegram, Vimeo, sampai Netflix, yang dikatakan provokatif dan seterusnya juga sempat diblokir dan menambah drama kalau enggak jelas dasarnya,” ucap dia.